Proses Pengajuan Penetapan Potensi Bahaya dan Pengesahan Dokumen DPPB
Oleh: Tri Amdani Kumbasari
Perkembangan sektor industri merupakan salah satu faktor utama yang mempengaruhi pembangunan di Indonesia dan berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan sosial. Namun disisi lain kegiatan industri tidak terlepas dari faktor-faktor yang dapat berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumber daya lainnya salah satunya adalah pemakaian bahan-bahan kimia berbahaya.
Kegiatan industri yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya wajib melakukan pengendalian bahan kimia berbahaya. Maka dari itu, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 1999 sebagai pedoman dalam pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja.
Penyusunan rencana pengendalian mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor 84 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar dan Menengah. Tahapan yang harus dilakukan sebelum penyusunan dokumen potensi bahaya yaitu perusahaan harus mendapatkan penetapan potensi bahaya instalasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
Organisasi harus mengajukan penetapan potensi bahaya dengan menyampaikan laporan daftar nama, sifat dan kuantitas bahan kimia berbahaya untuk setiap instalasi dengan mengisi formulir lampiran II dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 187 Tahun 1999 kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat. Kemudian Dinas Tenaga kerja Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administratif dan lapangan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah menerima laporan. Hasil verifikasi administratif dan lapangan dituangkan dalam berita acara verifikasi yang memuat:
- tanggal pelaksanaan verifikasi;
- nama dan alamat perusahaan serta personil yang diverifikasi;
- pengesahan oleh verifikator dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Bidang K3 Lingkungan Kerja dan/atau Bidang K3 Kimia;
- nama atau identitas setiap instalasi yang diverifikasi; dan
- pernyataan kategori potensi bahaya instalasi.
Setelah berita acara verifikasi dibuat, Dinas tenaga kerja Kabupaten/Kota akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Potensi Bahaya Instalasi pada perusahaan. Proses Pengajuan Penetapan Potensi Bahaya dan Pengesahan Dokumen tersebut tertuang dalam diagram alir sebagai berikut.

***
Salam Peduli Lingkungan
***
Divisi Environmental Improvement yang siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi lingkungan dan membantu Penyusunan Dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPLH, SIMPEL, Program Safe and Save (Program Improvement Lingkungan untuk Safe untuk lingkungan dan Save dari pengeluaran biaya lingkungan), membantu Anda untuk Audit Proper Lingkungan. Untuk informasi lebih lanjut segera hubungi:
Silakan langsung menghubungi:
Marketing Sentral Sistem Consulting
Hotline : 0821 2121 9252
Sales HSE: 0813 1401 2839 (SIKA)
Email: mkt1@sentralsistem.com / masika@sentralsistem.com
Instagram : @ssc.jkt
Facebook : Sentral Sistem Consulting
