KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERHADAP PROGRAM PROPER

21 Mar 2022   Lingkungan
Penulis : Marketing Sentral Sistem Consulting   dilihat 1.755 kali

KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERHADAP PROGRAM PROPER

Oleh : Masika Arina S.T.

HSE Consultant, Sentral Sistem Consulting

 

 

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terkenal dengan PROPER merupakan program Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupa evaluasi terhadap penanggung jawab usaha/kegiatan atau industri dalam hal ini taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan, efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya, perlindungan keanekaragaman hayati dan pengembangan masyarakat yang dilakukan setiap tahunnya.

Penilaian tersebut biasanya dilakukan untuk pengelolaan periode semester dua (Juli- Desember) dan semester satu  (Januari – Juni). Sehingga untuk tahun 2022 ini penilaian PROPER yang akan dinilai yaitu semester dua 2021 dan semester satu 2022.

Baca lebih dalam mengenai pengertian PROPER: Apa itu PROPER? Mengapa Harus PROPER?

Sebenarnya perusahaan apa sajakah yang diwajibkan mengikuti PROPER?

Berikut beberapa kriteria perusahan yang wajib mengikut PROPER :

  • Wajib AMDAL/ UKL-UPL yang memiliki dampak penting (tergantung penilaian dan pertimbangan pemerintah daerah setempat)
  • Produk orientasi ekspor
  • Terdaftar dalam bursa
  • Menggunakan bahan baku limbah impor non B3
  • Berlokasi di daerah yang beresiko terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan

Semenjak tahun 2016 KLHK mengembangkan sistem yang sudah terintegrasi yaitu Sistem Pelaporan Elektronik (SIMPEL) yang kedepannya akan menjadi tempat penilaian PROPER itu sendiri. Dasar Hukum Pelaksanaan PROPER tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup menggantikan PERMEN LH No. 03 Tahun 2014 yang juga membahas tentang PROPER, tetapi untuk tahun 2021 ini banyak peraturan yang lebih diperketat. Salah satu contoh yang signifikan yaitu peraturan PROPER Tahun 2014 nilai ketaatan 97% – 100% sudah mendapatkan peringkat biru sedangkan untuk peraturan 2021 akan diterapkan 100% pada semua aspek.

Selain Perusahaan yang diwajibkan untuk mengikuti PROPER, Perusahaan lain yang tidak diwajibkan untuk mengikuti PROPER juga dapat mengajukan keikutsertaannya terhadap Penilaian PROPER dengan cara mengajukannya ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi berdasarkan lokasi masing-masing.

Penilaian PROPER biasanya dilakukan secara offline seperti proses audit lingkungan yang biasa dilakukan. Namun, mulai dari Tahun 2019 – 2021 Penetapan PROPER Hitam, Merah dan Biru sebagai compliance regulation mengacu pada pengisian SIMPEL. Adanya perubahan mekanisme tersebut, banyak sekali Perusahaan yang biasanya memiliki Peringkat PROPER BIRU (Comply) menjadi Merah atau bahkan Hitam. Oleh sebab itu, SENTRAL SISTEM CONSULTING  sebagai provider yang fokus terhadap pengelolaan lingkungan akan memberikan informasi mengenai standar penilaian PROPER agar Perusahaan dapat mendapatkan peringkat PROPER Biru (Comply with regulation)

 

***

INGIN TAHU LEBIH LANJUT TERKAIT PENYUSUNAN PROPER? 

IKUTI WEBINARNYA GRATIS DAN DAPATKAN SERTIFIKAT DIGITAL DARI KAMI! 

 

 

Klik link dibawah untuk Registrasi sekarang! Limited Seat!

 

DAFTAR SEKARANG!

***

Salam Peduli Lingkungan

 ***

 

Divisi Environmental Improvement  Sentral Sistem Consulting siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi lingkungan dan membantu Penyusunan Dokumen Persetujuan Lingkungan, SIMPEL, KLHK, Persetujuan Teknis Lingkungan, PROPER, dan Program Safe and Save (Program Improvement Lingkungan untuk Safe untuk lingkungan dan Save dari pengeluaran biaya lingkungan)

 

Info lebih lanjut hubungi : 

0821-2121-9252 (Marketing)

(021) 290-67201-3

info@sentralsistem.com

Instagram : @sentral.sistem

Facebook : Sentral Sistem Consulting

 

BACA JUGA ARTIKEL MENARIK LAINNYA: 

Apa itu PROPER? Mengapa Harus PROPER?

Apa Saja Kriteria Penilaian PROPER Biru?

Dasar Hukum RKL RPL Rinci untuk Perusahaan dalam Kawasan Industri

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

 



Mendapat manfaat dari artikel ini? Klik like & share



Let's share this article

What do you think? Leave your comment here...

  • PUBLIC TRAINING SISTEM INFORMASI PELAPORAN ELEKTRONIK LINGKUNGAN HIDUP (SIMPEL)
    Bekasi, 05 Jul 2022 - 06 Jul 2022
  • PUBLIC TRAINING AWARENESS & INTERNAL AUDIT IATF 16949:2016
    Bekasi, 28 Jun 2022 - 30 Jun 2022
  • PUBLIC TRAINING PENERAPAN STATISTICAL PROCESS CONTROL (SPC)
    Bekasi, 30 May 2022
  • Free Webinar Leadership in Uncertainty Era
    , 19 May 2022
  • Public Training - Calibration All Package Maret 2022
    bekasi, 17 May 2022 - 23 May 2022