Dasar Hukum Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci (RKL RPL Rinci)
untuk Perusahaan dalam Kawasan Industri
Perusahaan yang melakukan kegitan atau usaha yang berinteraksi dengan lingkungan dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan diwajibkan memiliki dokumen lingkungan. Dokumen lingkungan yang dimaksud diantaranya:
- AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
- UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
- SPPLH (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
Dokumen lingkungan yang dimaksud diatas berlaku juga untuk perusahaan yang berada di dalam Kawasan Industri. Namun aktual pelaksanaanya sering kali antara dokumen lingkungan perusahaan (kegiatan / usaha) tidak sejalan dengan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh Kawasan Industri yang sudah ditetapkan. Sehingga rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan perusahaan tidak efektif dan sering kali tidak di kontrol (periksa) oleh Kawasan Industri. Kemudian pembuatan dokumen lingkungan juga sering kali dianggap menyulitkan oleh pengusaha (perusahan) karena proses birokrasi yang cukup panjang, mulai dari persetujuan Kawasan Industri, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten / Kota dan persetujuan lainnya.
Seiring meningkatnya percepatan perekonomian dan perkembangan teknologi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, Pemerintah telah melakukan perubahan konsep terhadap Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Izin Lingkungan dimana hal ini bertujuan agar penanaman modal dan berusaha atau investasi asing mengalami peningkatan dan percepatan.
Dalam hal ini, bila pemrakarsa merencanakan usahanya di dalam kawasan industri maka pemrakarsa diwajibkan untuk menyusun RKL-RPL Rinci yang mengacu pada Dokumen Lingkungan Hidup milik kawasan dan tidak diwajibkan untuk menyusun UKL-UPL. Disamping itu mengacu kepada 2 (dua) peraturan ini, Surat Rekomendasi UKL UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten / Kota sebagai persyaratan pengusaha untuk memperoleh Izin Lingkungan dan Izin Usaha sudah tidak diberlakukan melainkan Surat Persetujuan RKL-RPL Rinci dari pengelola Kawasan dijadikan sebagai syarat bagi pemrakarsa untuk memperoleh Izin Lingkungan dan Izin Usaha dalam OSS (Online Single Submission).
PT Sentral Tehnologi Managemen (Sentral Sistem Consulting) sebagai provider yang fokus terhadap pengelolaan lingkungan menawarkan sistem melalui pelayanan “One Stop Service” untuk :
- Menetapkan kewajiban pembuatan dokumen lingkungan sesuai dengan dampak yang ditimbulkan
- Memastikan semua parameter kualitas lingkungan yang berdampak ke lingkungan dilakukan Analisa rona lingkungan awalnya
- Memberikan solusi dan rekomendasi perbaikan jika terjadi ketidaksesuaian dari hasil pemantauan dan pengujian kualitas lingkungan serta saran untuk pengelolaannya
- Membantu penyusunan dan pembuatan dokumen lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPLH / RKL RPL Rinci)
- Membantu pengerusan penerbitan izin lingkungan.
