APA SAJA KRITERIA PENILAIAN PROPER BIRU?

25 Mar 2022   Kabar Sentral Sistem
Penulis : Marketing Sentral Sistem Consulting   dilihat 3.424 kali

KRITERIA PENILAIAN PROPER BIRU

Oleh : Dhywa Darmawan S.T., M.Si.

HSE Consultant, Sentral Sistem Consulting

 

 

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau yang sering disebut PROPER merupakan instrumen yang dibuat oleh Pemerintah untuk mengevaluasi kinerja Usaha dan/atau Kegiatan dalam mengelola Lingkungan Hidup. Terkait dengan kinerja, terdapat beberapa Peringkat yakni:

  • Emas
  • Hijau
  • Biru
  • Merah
  • Hitam

Untuk menghindari rapor buruk dan penegakan hukum, maka peserta PROPER minimal harus memperoleh Peringkat Biru selama penilaian PROPER. Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021, untuk memperoleh Peringkat Biru, peserta PROPER harus memenuhi beberapa kriteria penilaian, yakni:

  • Penaatan Dokumen Lingkungan
  • Pengendalian Pencemaran Air;
  • Pemeliharaan Sumber Air (khusus untuk Industri Air Minum dalam kemasan);
  • Pengendalian Pencemaran Udara;
  • Pengelolaan Limbah B3;
  • Pengelolaan Limbah nonB3;
  • Pengelolaan B3 (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi);
  • Pengendalian Kerusakan Lahan (khusus untuk kegiatan Pertambangan); dan
  • Pengelolaan Sampah (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi).

 

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, kriteria PROPER terdiri dari 9 (delapan) kriteria. Meskipun demikian, setiap kriteria memiliki interpretasi dan turunan yang berbeda-beda. Terkait hal ini, uraian lebih detail terkait dengan kriteria penilaian PROPER akan diuraikan secara komprehensif pada Tabel.

Tabel. Uraian Kriteria Penilaian PROPER terhadap Kepatuhan dan Ketaatan

No.

Kriteria Penilaian

Uraian Kriteria

1.

Penaatan Dokumen Lingkungan

  • Kepemilikan Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan
  • Pelaksanaan Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan
  • Pelaporan Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan

2.

Pengendalian Pencemaran Air

  • Memiliki Izin Pembuangan Air Limbah atau Izin Pemanfaatan Air Limbah atau Izin Serupa.
  • Terdapat Lokasi Pemantauan Air Limbah dan Badan Air (dilengkapi dengan Titik Koordinat).
  • Melakukan Pemantauan berbasis Laboratorium terhadap Air Limbah dan Badan Air Secara Berkala dan Sesuai Ketentuan.
  • Melakukan Pelaporan terhadap Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Air Limbah dan Badan Air ke Instansi Berkepentingan (termasuk SIMPEL).
  • Melakukan Pemantauan Parameter Harian.
  • Melakukan Pencatatan terhadap Kegiatan Produksi setiap Bulannya.
  • Melakukan Pengelolaan Air Limbah sesuai dengan Izin.
  • Memiliki Personil Tersertifikasi di Bidang Pengendalian Pencemaran Air.

3.

Pemeliharaan Sumber Air (khusus untuk Industri Air Minum dalam kemasan)

  • Memiliki Izin Pengambalian Air Permukaan/Tanah.
  • Melakukan Pemetaan terhadap Zona/Areal Pemanfaatan.
  • Melakukan Kajian Lingkungan terhadap Daerah Pemanfaatan.
  • Menyusun Program Konservasi Air.
  • Membuat Sumur Pantau.
  • Menyusun Laporan terkait Pemantauan Karakteristik Sumber Air.
  • Melakukan Pengukuran Muka Air dan Debit.
  • Melakukan Pencatatan terkait Debit Pengambilan Air.
  • Memiliki Prosedur terkait Perawatan Sumber Air.
  • Melakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Izin dan SOP.

4.

Pengendalian Pencemaran Udara

  • Melakukan Identifikasi Sumber Emisi (meliputi Identifikasi Koordinat dan Tata Letak).
  • Menetapkan Lokasi Pemantauan Udara Ambien dan Gangguan (Kebisingan dan Kebauan) (dilengkapi dengan Koordinat).
  • Melakukan Pemantauan berbasis Laboratorium terhadap Emisi, Udara Ambien, dan Gangguan Secara Berkala dan Sesuai Ketentuan.
  • Pemantauan dilakukan oleh Laboratorium teregistrasi oleh KLHK dan tersertifikasi KAN.
  • Melakukan Pelaporan terhadap Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Emisi, Udara Ambien, dan Gangguan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SIMPEL.
  • Melakukan Pencatatan terhadap Waktu Pengoperasian Sumber Emisi.
  • Melakukan Pencatatan terhadap Laju Alir setiap Sumber Emisi.
  • Melakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Emisi) berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Memiliki Personil Tersertifikasi di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara.

5.

Pengelolaan Limbah B3 (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi)

  • Memiliki Personil Tersertifikasi di Bidang Pengelolaan Limbah B3.
  • Melakukan Pencatatan terhadap Pengelolaan Limbah B3 pada Logbook dan Neraca Limbah B3.
  • Melakukan Pelaporan terhadap Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 ke Instansi Berkepentingan melalui SIMPEL.
  • Melakukan Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan Izin dan/atau Peraturan Perundang-Undangan.

6.

Pengelolaan Limbah nonB3

  • Memiliki Surat Keputusan terkait Penetapan sebagai Limbah nonB3.
  • Melakukan Pencatatan terhadap Pengelolaan Limbah nonB3 pada Logbook.
  • Melakukan Pengelolaan Limbah nonB3 berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Limbah nonB3.

7.

Pengelolaan B3 (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi)

  • Melakukan Pendataan terhadap B3 mencakup Data Perusahaan Eksportir dan Importir B3, Jumlah dan Jenis B3, dan Penempatan dan Pengemasan B3.
  • Memiliki Izin dan Rekomendasi Pengangkutan B3.
  • Memiliki Standar Tata Kelola Penyimpanan B3.

8.

Pengendalian Kerusakan Lahan (khusus untuk kegiatan Pertambangan)

  • Memiliki Peta Rencana dan Realisasi Kegiatan Penambangan.
  • Memiliki Data Spasial Realisasi Kegiatan Penambangan.
  • Menyusun Matrik Kegiatan Pertambangan.
  • Memiliki Data Penginderaan Jauh Wilayah Konsensi Tambang.
  • Memiliki Peta Penampang Melintang (Cross Section).
  • Memiliki Rekomendasi Studi Kelayakan.
  • Melakukan Kajian Geoteknik.
  • Memiliki SOP Pengukuran Kestabilan Lereng.
  • Melakukan Pemantauan terhadap Pergerakan Tanah.
  • Memiliki SOP Pembentukan Jenjang.
  • Melakukan Pengukuran pH pada Genangan.
  • Melakukan Kajian Batuan Potensi Pembentuk Air Asam Tambang.
  • Memiliki SOP Penanganan Batuan Pembentuk Air Asam Tambang.
  • Memiliki Perta Tata Air dari Lokasi Aktifitas ke Kolam Pengendapan atau IPAL.
  • Memiliki Peta Lokasi Saran Umum Vital di Sekitar Lokasi Tambang.
  • Memiliki Rekomendasi yang Menyatakan Jarak Kegiatan ke Sarana Umum Vital Aman.
  • Memiliki Sistem Tanggap Darurat (meliputi Sarana dan SOP).
  • Melakukan Kajian Hidrogeologi.

9.

Pengelolaan Sampah

  • Melakukan Pencatatan terhadap Pengelolaan Sampah pada Logbook dan Neraca.
  • Memiliki SOP Pengurangan Timbulan Sampah.
  • Menyusun dan Melaksanakan Program Pengurangan Sampah.
  • Memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sampah.
  • Memiliki Sarana Pemilahan Sampah.
  • Memiliki Tempat atau Lokasi Pemilahan Sampah.

 

Penilaian PROPER biasanya dilakukan secara offline seperti proses audit lingkungan yang biasa dilakukan. Namun, mulai dari Tahun 2019 – 2021 Penetapan PROPER Hitam, Merah dan Biru sebagai compliance regulation mengacu pada pengisian SIMPEL. Adanya perubahan mekanisme tersebut, banyak sekali Perusahaan yang biasanya memiliki Peringkat PROPER BIRU (Comply) menjadi Merah atau bahkan Hitam. Oleh sebab itu, SENTRAL SISTEM CONSULTING  sebagai provider yang fokus terhadap pengelolaan lingkungan akan memberikan informasi mengenai standar penilaian PROPER agar Perusahaan dapat mendapatkan peringkat PROPER Biru (Comply with regulation)

***

INGIN TAHU LEBIH LANJUT TERKAIT PENYUSUNAN PROPER? 

IKUTI WEBINARNYA GRATIS DAN DAPATKAN SERTIFIKAT DIGITAL DARI KAMI! 

 

 

 

Klik link dibawah untuk Registrasi sekarang! Limited Seat! 

DAFTAR SEKARANG!

***

Salam Peduli Lingkungan

 *** 

Divisi Environmental Improvement  Sentral Sistem Consulting siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi lingkungan dan membantu Penyusunan Dokumen Persetujuan Lingkungan, SIMPEL, KLHK, Persetujuan Teknis Lingkungan, PROPER, dan Program Safe and Save (Program Improvement Lingkungan untuk Safe untuk lingkungan dan Save dari pengeluaran biaya lingkungan)

 

Info lebih lanjut hubungi : 

0821-2121-9252 (Marketing)

(021) 290-67201-3

info@sentralsistem.com

Instagram : @sentral.sistem

Facebook : Sentral Sistem Consulting

 

BACA JUGA ARTIKEL MENARIK LAINNYA: 

Inilah Kriteria Penilaian PROPER Hijau dan Emas

Apa itu PROPER? Mengapa Harus PROPER?

KEWAJIBAN PERUSAHAAN UNTUK MENGIKUT PROPER

 



Mendapat manfaat dari artikel ini? Klik like & share



Let's share this article

What do you think? Leave your comment here...

  • PUBLIC TRAINING SISTEM INFORMASI PELAPORAN ELEKTRONIK LINGKUNGAN HIDUP (SIMPEL)
    Bekasi, 05 Jul 2022 - 06 Jul 2022
  • PUBLIC TRAINING AWARENESS & INTERNAL AUDIT IATF 16949:2016
    Bekasi, 28 Jun 2022 - 30 Jun 2022
  • PUBLIC TRAINING PENERAPAN STATISTICAL PROCESS CONTROL (SPC)
    Bekasi, 30 May 2022
  • Free Webinar Leadership in Uncertainty Era
    , 19 May 2022
  • Public Training - Calibration All Package Maret 2022
    bekasi, 17 May 2022 - 23 May 2022